Kamis, 30 Oktober 2014

ANTROPOLOGI SISTEM KEKERABATAN



ANTROPOLOGI
SISTEM KEKERABATAN



Kelompok 3
Cartika Sari (125142870
Ervina Ulfa Safitri (13514650)
Fahkri Alwan (13513899)
Firman Ardhan (14514281)
Hazizah Hafizah (1c514974)
 Heni Rahmawati (14514914)
Kartika Nindya Dwi Handayani (15514786)
Maharani Ay Putri (16514312)
Nabillah Afifah (17514710)
Nurdin Hariadi (15510158)
Shella Abdul Salam (1a514215)




JURUSAN PSIKOLOGI
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
SISTEM KEKERABATAN

·        System kekerabatan merupakan bagian penting dalam struktur social.
·        Meyer fortes mengatakan bahwa system kekerabatan suatu masyarakat dapat di pergunakan untuk menggambarkan struktur social dari masyarakat yang bersangkutan.
·        Kekerabatan adalah unit-unit social yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan.
·        Kekerabatan terdiri dari ayah,ibu,anak,kakek,nenek,bibi,paman dan seterusnya.


1.kelompok kekerabatan

·        Kelompok adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang berinteraksi dan mereka saling bergantung (interdependent) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tujuan bersama, meyebabkan satu sama lain saling mempengaruhi.
·        Kelompok kekerabatan adalah orang-orang yang mempunyai kakek bersama,atau yang percaya bahwa mereka adalah keturunan seorang kakek bersama menurut perhitungan garis patrilineal (kebapakan)
·        Menurut koentjaraningrat (1992;113)keluarga-keluarga inti seperti terurai di atas itu merupakan suatu kesatuan manusia yang di dalam ilmu antropologi dan sosiologi disebut kingroup atau kelompok kekerabatan.
·        Suatu kelompok adalah kesatuan individu yang diikat oleh sekurang-kurangnya dalam 6 unsur,yaitu :
1.     System norma-norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok
2.     Rasa keperibadian kelompok yang di sadari semua warganya
3.     Interaksi yang intensif antar warga kelompok
4.     Pemimpin yang mengatur kegiatan-kegiatan kelompok
5.     System hak dak kewajiban terhadap harta produktif,harta konsumtif atau harta pusaka tertentu.
6.     System hak dan kewajiban yang mengatur interaksi antar warga kelompok
·        G.P.Murdock (dalam koentjaraningrat,1992;113-114)mengkategorikan kelompok kekerabatan menjadi 3,yaitu :
1.       Kelompok kekerabatan berkorporasi, biasanya mempunyai ke- 6 unsur tersebut.istilah “berkorporasi” umumnya menyangkut unsur 6 tersebut yaitu adanya hak bersama atas sejumlah harta.
2.        Kelompok kekerabatan kadangkala, yang sering kali tidak memiliki unsur 6 tersebut, terdiri dari banyak anggota, sehingga interaksi yang terus- menerus dan itensif tidak mungkin lagi, tetapi hanya berkumpul kadang- kadang saja.
3.       Kelompok kekerabatan menurut adat, biasanya ridak memiliki unsur pada yang ke 4,5 dan 6 bahkan 3. Kelompok- kelompok ini bentuknya sudah sedemikian besar, sehingga warganya seringkali sudah tidak mengenal. Rasa kebribadian sering kali juga di tentukan oleh tanda- tanda adat tersebut.

·        Kelompok-kelompok kekerabatan yang termasuk golongan pertama adalah:
1.     Kindred
dimulai dari seorang warga yang memprakarsai suatu kegiatan, misalnya pertemuan, upacara, atau pesta daur hidup. Peristiwa-peristiwa semacam ini biasanya hanya dihadiri oleh para kerabat yang tidak terlalu jauh tempat tinggalnya, walaupun warga yang jauh juga mengusahakan diri untuk menghadirinya karena menganggap peristiwa ini cukup penting. Karena batas-batasnya tidak jelas, maka kindred tidak bersifat korporasi, tetapi batas-batasnya hanya  occasional (kadangkala) saja.
2.     Keluarga luas
Ada tiga macam keluarga luas yaitu:
1.       keluarga luas utrolokal, yang berdasarkan adat untrolokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak laki maupun perempuan.
2.       keluarga luas virilokal yang berdasarkan adat virilokal dan yang terdiri dari keluarga inti senior dengan keliuarga-keluarga inti dari anak-anak laki.
3.       keluarga luas uxorilokal yang berdasarkan adat uxorilokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak perempuan
3.     Keluarga ambilineal kecil
kelompok kekerabatan ini terjadi bila suatu keluarga luas yang untrolokal mendapat suatu kepribadian yang disadari warganya, tidak hanya selama hidup saja, tetapi ada sejak dua-tiga angkatan dalam waktu yang lampau. Kelompok ini biasanya kecil terdiri dari kira-kira 25 sampai 30orang, masih saling kenal dan mengetahui hubungan kekerabatannya. Kelompok keluarga ambilineal kecil semacam ini menguasai sejumlah harta produktif, baik berupa tanah air, hutan yang dapat dinikmati seluruh warga. Demikian suatu keluarga ambilineal adalah kelompok kekerabatan yang berkoporasi atau suatu corporate kingroup.
4.     Keluarga ambilineal besar
keluarga ambilineal sering terdiri lebih dari tiga atau empat angkatan, yang diturunkan oleh seorang nenek moyang yang tidak saling mengenal. Jumlah warga kelompok ini beratus-ratus sehingga mereka saling tidak mengenal.
5.     Klen kecil
klaen kecil merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari segabungan keluarga luas yang memiliki nenek moyang yang sama dan terikat garis-garis keturunan laki-laki. Yaitu garis patrilineal, atau melalui garis keturunan wanita yaitu matrilineal.
Adapun fungsi dari suatu kelompok kekerabatan yang disebut klen kecil adalah:
1.       memelihara sekumpulan harta pusaka atau memegang hak ulayat atau hak milik komunal atas harta produktif, biasanya tanah dengan segala hal yang ada pada tanah itu.
2.        melakukan usaha produktif dalam lapangan mata pencaharian hidup sebagai kesatuan.
3.       melakukan segala macam aktivitet gotong-royong sebagai kesatuan.
4.       mengatur perkawinan dengan memelihara adat exogami.
6.     Klen besar
klean besar merupakan kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan dari seorang nenek moyang melalui garis keturunan sejenis dari warga-warga pria maupun wanita. Ada dua macam klen besar, yaitu yang patrilineal dan yang matrilineal. Klen besar biasanya memiliki empat fungsi yaitu;
(1) mengatur perkawinan,
(2) menyelenggarakan kehidupan keagamaan dari seluruh kelompok sbg kesatuan,
(3) merupakan rangka bagi hubungan” antara kelas-kelas berlapis daam masyarakat
(4) menjadi dasar dari oganisasi politik. Klan (clan) besar merupakan kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan seseorang nenek moyang yang hidup pada beberapa generasi yang lalu dan dilukiskan sebagai tokoh leluhur yang keramat dan memiliki cirri-ciri yang luar biasa. Keanggotaan dari klan besar ditarik berdasarkanpada garis keturunan baik laki-laki maupun perempuan. Anggotanya sangat banyak sehingga tidak semuanya saling mengenal, namun mereka memiliki identitas yang menjadi ciri seperti nama, lagu, dongeng-dongeng suci, dan lambing-lambang.

Adapun fungsi klan besar adalah sebagai berikut:
a)      menyelenggarakan kehidupan keagamaan.
b)      menjadi kerangka hubungan antarkelas berlapis dalam masyarakat
c)       mengatur system perkawinan anggotanya
d)      lahan berkembangnya sebuah organisasi politik.
7.     Fratri
Fratri merujuk pada kelompok-kelompok kekerabatan patrilineal maupun matrilineal yang sifatnya lokal, dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klan setempat. Penggabungan ini tidak selalu merata dan menyangkut seluruh klan besar. Fungsi dari fratri ini hamper sama dengan klan besar, namun fratri sifatnya lebih local sehingga fungsi-fungsinya lebih konkret.
8.     Paroh masyarakat
Paroh masyarakat adalah kelompok kekerabatan gabungan klan yang mirip dengan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat memiliki ciri khas, yaitu bahwa suatu masyarakat kelompok kekerabatan ini merupakan setengah bagian dari seluruh masyarakat yang ada pada suatu wilayah tertentu.
Fungsi dari paroh masyarakat ini secara garis besar hamper sama dengan klan besar dan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat masih memiliki fungsi yang penting, yaitu fungsi politik untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dengan kekuatan dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat tidak bertendak sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan.


2.PERKAWINAN

·        Secara antropologis perkawinan dapat berfungsi antara lain sebagai pengatur kehidupan seksual serta kehidupan kebudayaan dan mayarakat luas.
·        Perkawinan dapat diasumikan sebagai keterkaitan seorang pria dan wanita untuk menjalin hubungan dan hidup bersama untuk mencapai tujuan bersama.
·        Fungsi perkawinan dalam kehidupan bermasyarakan manusia adalah :
1.     Memberi perlindungan kepada anak-anak hasil perkawinan tersebut
2.     Memenuhi kebutuhan manusia akan seorang teman hidup
3.     Memelihara hubungan baik dengan kelompok-kelompok kerabat tertentu.


3.pembatasan jodoh dalam perkawinan

·        Menurut koentjaraningrat (1992,94-95) di dalam masyarakat di diunia terdapat baik larangan-larangan maupun bentuk-bentuk yang ideal(prefensi) dalam pembatasan jodoh untuk perkawinan.
·        Hampir tidak ada batasan dalam perkawinan asalkan mereka ingat bahwa mereka tidak boleh memilih jodoh pada saudara sekandung sendiri,dalam arti saudara sepupu dari pihak ayah,saudara perempuan dari ayah atau ibu,atau wanita yang lebih tua umurnya.
·        Dalam setiap masyarakat orang memang seharusnya menikah dengan orang lain di luar dari suatu lingkungan tertentu atau bias di sebut dengan exogami.
·        Lalu ada juga endogamy,yaitu suatu perkawinan antara etni,klan,suku atau kekerabatan dalam lingkungan yang sama.
4.rumah tangga dan keluarga inti

·        Menurut koentjaraningrat (1992;108) rumah tangga (household) terjadi akibat dari adanya pwrkawinan.kesatuan ini mengurus ekonomi rumah tangga sebagai keatuan.satu rumah tangga sering terdiri dari satu keluarga inti atau lebih.
·        Keluarga inti (nuclear family) terjadi sebagai akibat dari perkawinan.dengan anggota terdiri dari ayah,ibu dan anak-anak mereka yang belum kawin.anak tiri dan anak angkat yang secara resmi mempunyai hak wewenang yang kurang lebih amadengan anak kandungnya.
·        Monogamy adalah kondisi hanya memiliki atu paangan pada sebuah pernikahan.
·        Poligami adalah sistem perkawinan yang mana seorang suami memiliki beberapa istri.
·        Poliandri yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang.
·        Fungsi keluarga menurut Gunarsa (1995) adalah:
1.     Mendapatkan keturunan dan membesarkan anak
2.     Memberikan afeksi/kasih sayang, dukungan, dan keakraban
3.     Mengembangkan kepribadian
4.     Mengatur pembagian tugas, menanamkan kewajiban, hak, dan tanggung jawab
5.     Mengajarkan dan meneruskan adat istiadat, kebudayaan, agama, dan sistem moral pada anak.
Sejalan dengan fungsi keluarga yang telah dikemukakan sebelumnya, Soekanto (1990) mengemukakan bahwa keluarga inti (keluarga batih) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang mempunyai fungsi-fungsi pokok, yaitu:
1.     Sebagai wadah berlangsung sosial primer, yakni dimana anak-anak dididik untuk memahami dan menganuti kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
2.     Sebagai unit sosial-ekonomis yang membentuk dasar kehidupan sosial-ekonomis bagi anak-anak.
3.     Sebagai wadah tempat berlindung, supaya kehidupan berlangsung secara tertib dan tentram, sehingga manusia hidup di dalam kedamaian.
Selanjutnya Gunarsa (1995) mengemukakan bahwa syarat utama bagi kelancaran terlaksananya fungsi keluarga adalah terciptanya suasana keluarga yang baik. Suasana keluarga dimana setiap anak bisa mengembangkan dirinya dengan bantuan orangtua dan saudara-saudaranya.

1 komentar:

  1. Terimakasih Kakak. Karena Kakak Aku Bisa Menjawab Jawaban UTS Dari Sini. Semangat Dan Lanjutkan Kak !!!

    BalasHapus